Rabu, 07 Mei 2014

TATA CARA MENGHIBAHKAN TANAH ATAU RUMAH DARI ORANG TUA KE ANAK



Syarat Balik Nama Waris (untuk pengajuan ke Notaris)
  1. Sertifikat Asli
  2. Syarat penerbitan Blanko dari Kecamatan :
    • Surat Nikah Orang Tua
    • Kartu Keluarga Orang Tua
    • Surat Kematian
    • KTP orang tua yang masih hidup
    • KTP Ahli Waris
    • Surat Nikah Ahli Waris
    • Akte Kelahiran Ahli Waris 
    • Kartu Keluarga Ahli Waris
  3. Surat Kematian
  4. KTP Ahli Waris (copy) 
  5. Akte Kelahiran Ahli Waris 
  6. PBB Tahun terakhir
  7. Pajak Waris, Surat Kuasa Waris
 Syarat Hibah (untuk pengajuan ke Notaris)
  1.  KTP Pemberi Hibah
  2. KTP, KK, Akte Nikah, Akte Kelahiran  Penerima Hibah
  3. PBB tahun terakhir
  4.  Sertifikat Balik Nama Waris dari Kecamatan
  5.  Pajak Hibah (BPHTB)
  6.   Surat Persetujuan dan Kuasa (apabila ahli waris tidak hadir) dari notaris setempat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar