Syarat Balik Nama Waris (untuk pengajuan ke Notaris)
- Sertifikat Asli
- Syarat penerbitan Blanko dari Kecamatan :
- Surat Nikah Orang Tua
- Kartu Keluarga Orang Tua
- Surat Kematian
- KTP orang tua yang masih hidup
- KTP Ahli Waris
- Surat Nikah Ahli Waris
- Akte Kelahiran Ahli Waris
- Kartu Keluarga Ahli Waris
- Surat Kematian
- KTP Ahli Waris (copy)
- Akte Kelahiran Ahli Waris
- PBB Tahun terakhir
- Pajak Waris, Surat Kuasa Waris
- KTP Pemberi Hibah
- KTP, KK, Akte Nikah, Akte Kelahiran Penerima Hibah
- PBB tahun terakhir
- Sertifikat Balik Nama Waris dari Kecamatan
- Pajak Hibah (BPHTB)
- Surat Persetujuan dan Kuasa (apabila ahli waris tidak hadir) dari notaris setempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar